Pengelolaaan barang milik daerah ( BMD ) merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan Negara sehingga Pemerintah Pusat melalui Kementerian dalam negeri mengeluarkan Peraturan menteri dalam negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pegelolaan Barang Milik Daerah sebagai bentuk pembenahan supaya Pemerintah Daerah mengatur dan mengurusi urusan Pemerintah Daerahnya termasuk mengelola keuangan dan aset daerah secara efektif dan efisien, sehingga semua sumber daya yang dimiliki daerah dapat dimanfaatkan secara baik guna meningkatkan kesehjateraan masyarakatnya.
Pengelolaan barang milik daerah ( BMD ) secara tepat dan berdayaguna adalah aset yang dikelola berfungsi secara efektif, efisien dan bernilai tinggi, diharapkan akan memberikan dampak positif dimana pemerintah daerah mampu membiayai pembangunan di daerahnya dengan mengurangi pembiayaan di sektor Aset tersebut.
Tujuan Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan menteri dalam negeri No.19 Tahun 2016 adalah Pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan sumber pendapatan dengan mengoptimalkan aset milik pemerintah daerah yang saat ini bisa dikatakan belum optimal serta membuatkan laporan agar pemerintah daerah bisa mengetahui letak ketidakefisienan pengelolaan barang milik pemerintah daerah tersebut.
Berdasarkan “ Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 113 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 45 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat ” Pada Tahun 2010 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat melakukan pemisahan UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy-Ciwulan menjadi 2 UPTD PSDA yang berlokasi di Kota Tasikmalaya yaitu UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy dan UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki. Dengan adanya proses pemisahan tersebut UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan – Cilaki otomatis memiliki tanggungjawab dalam pengelolaan barang milik daerah sendiri.
Pengelolaan barang milik daerah dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Sumber Daya Air khususnya UPTD PSDA wilayah sungai ciwulan – cilaki masih belum optimal dan ada beberapa permasalahan, diantaranya :
- Masih banyaknya Aset Tanah yang belum dimanfaatkan dan tidak terpelihara.
- Secara Aspek Legalitas Aset Tanah yang tercatat dalam Buku Induk belum jelas dokumen kepemilikannya (Belum Bersertifikat )
- Masih banyaknya asset tanah yag tercatat di dalam buku induk secara kewenangan bukan kewenangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan – Cilaki. ( Berada di luar wilayah kerja/administratif UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan – Cilaki ).
- Masih banyaknya Bangunan Irigasi yang belum di inventarisir terutama Aset Bangunan Irigasi yang diserahkan dari UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy.
- Masih banyaknya Jaringan Irigasi yang dikelola oleh UPTD PSDA Wiayah Sungai Ciwulan – Cilaki tidak ada Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten yang sebelumnya Jaringan Irigasi tersebut dikelolanya ke Pemerintah Provinsi, sehingga dikhawatirkan adanya pencatatan ganda (double pencatatan) antara Pemerintah Kabupaten dan Pemeritah Provinsi.
Beberapa masalah yang terjadi diatas disebabkan oleh:
- Kurangnya Sumber Daya Manusia yang mengerti tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Kurangnya Data dan Informasi tentang barang milik daerah yang berada di wilayah UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki.
- Kurangnya Anggaran dan Fasilitas dalam pengelolaan barang milik daerah di UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan – Cilaki.
- Kebijakan Otomi Daerah dan Peraturan Pengelolaaan Daerah Irigasi yang mengakibatkan adanya perubahan mutasi barang milik daerah yang tidak jelas berita acara serah terimanya.
Dengan adanya permasalahan tersebut di atas maka penulis ingin mencoba menulis tentang begitu pentingnya Peranan Manajemen Aset dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) khususnya dilingkungan SKPD Dinas Sumber Daya Air Provnsi Jawa UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan – Cilaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar